Ketiga tersangka yang diamankan adalah DLV (35 tahun), MI (27 tahun), dan G (30 tahun). Penangkapan dilakukan di Bengkel Las Dusun Turonia, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, dan juga di kediaman MI dan G di Km.2 Dusun Karoniet Desa Tuapejat.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di dua tempat yang berbeda:
1. Di tanah dekat potongan besi di Bengkel Las Dusun Turonia, Desa Tuapejat, karena diduga pelaku DLV berusaha membuang barang bukti tersebut.
2. Di dalam sarung stir mobil L300 yang dikendarai oleh DLV.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah alat hisap berupa bong, 1 handphone, dan 1 unit mobil pick up.
![]() |
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kepulauan Mentawai akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.